Sudah selayaknya pemerintah memperhatikan dan menindaklanjuti usulan kawan kita ini. Kebijakan yg selama ini berlaku, memang terasa memberatkan. Terutama bagi kawan2 yag berada jauh dari ibukota dan jauh dari ‘pusat pemerintahan’.
Ayo,.. tunggu apalagi pak Mentri. Mari reformasi kebijakan dan peraturan yg tidak perlu dan memberatkan.
Majulah pendididkan kita, majulah Indonesia.
Kalau bisa dipermudah, kenapa mesti dipersulit.
>—–
Rabu, 19 Des 2007,
OPINI, JAWA POS
Reformasi Birokrasi Dirjen Dikti
Oleh Muhammad Iqbal
Pengesahan Ijazah Luar Negeri
Pada periode Oktober-Desember 2007 ini berbagai instansi pemerintah
membuka kesempatan kepada para sarjana untuk menjadi pegawai negeri
sipil (PNS). Lowongan PNS tersebut dibuka di berbagai instansi
pemerintah, mulai perguruan tinggi hingga pemerintah daerah.
Kesempatan itu telah membuka lapangan kerja, terutama sarjana dari
dalam dan luar negeri untuk bergabung menjadi PNS.
Berkaitan dengan itu banyak mahasiswa Indonesia yang melanjutkan
studi S-2 dan S-3 di luar negeri yang pulang ke tanah air untuk
mengikuti seleksi calon PNS tersebut.
Namun, salah satu kendala yang mereka hadapi ialah persyaratan yang
mengharuskan alumni luar negeri untuk mengesahkan ijazah di
Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional
Jakarta.
Kebijakan Dikti dalam pengesahan ijazah luar negeri sudah lama
menjadi polemik di kalangan mahasiswa yang belajar di luar negeri.
Depdiknas melalui Dikti mewajibkan setiap tamatan luar negeri
melakukan penilaian dan pengesahan ijazah untuk mengikuti seleksi
PNS.
Pengesahan ijazah LN yang dilakukan Dikti memakan waktu berbulan-
bulan (setahun tiga kali pengesahan). Pengesahan itu melalui sidang
senat yang dilakukan beberapa orang guru besar yang berkompenten di
bidangnya masing-masing.
Pemangkasan birokrasi itu pernah disampaikan oleh perwakilan PPI
Malaysia dalam pertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden Yusuf Kalla
pada Juli 2007 di Kuala Lumpur, yang juga dihadiri Mendiknas Bambang
Sudibyo.
Tiga bulan kemudian, dalam pertemuan mahasiswa Indonesia dengan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Kongres Internasional
Pelajar Indonesia di Sidney Australia yang dihadiri delapan
perwakilan PPI dari seluruh dunia, sudah disampaikan langsung kepada
presiden. Presiden pun sepakat zaman reformasi ini hal-hal seperti
itu harus segera dipangkas.
Kebijakan Dikti tersebut, bagaimanapun, menghambat kemajuan
mahasiswa. Ketika itu presiden langsung meminta Mensesneg di hadapan
peserta untuk menindaklanjuti usul tersebut. Intinya, pengesahan
ijazah luar negeri harus segera disederhanakan dan dilakukan
pemangkasan birokrasi.
Memberdayakan Atase Pendidikan
Kebijakan diwajibkannya setiap ijazah luar negeri disahkan oleh
Dikti berawal dari banyak ditemui mahasiswa Indonesia yang mendapat
gelar S-1, S-2, dan S-3 pada kampus-kampus yang tidak terakreditasi
ataupun melakukan pendidikan jarak jauh. Karena itu, dicurigai
mereka mendapat gelar yang tidak semestinya, ataupun mereka
mendapatkan gelar dari kampus “ruko” yang tidak jelas perguruan
tingginya.
Kebijakan itu sebenarnya bisa disederhanakan dengan memberdayakan
atase pendidikan yang ditempatkan di berbagai perwakilan Indonesia
di luar negeri. Atase pendidikan yang merupakan perpanjangan Diknas,
khususnya Dikti, dalam mengurusi masalah kepentingan pelajar di luar
negeri sudah seharusnya mengambil alih kebijakan pengesahan ijazah
tersebut. Sebab, atase pendidikanlah yang mengetahui lebih detail
status perguruan tinggi dan program yang diambil mahasiswa Indonesia
di luar negeri.
Kewenangan pengesahan ijazah luar negeri yang diwajibkan Dikti
seolah-olah tidak “memercayai” keberadaan atase pendidikan. Padahal,
atase pendidikan merupakan perpanjangan tangan Departemen Pendidikan
Nasional. Atase pendidikanlah yang selama ini mengetahui betul
kualitas perguruan tinggi di luar negeri.
Solusi
Sudah seharusnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) melalui
Dirjen Dikti memangkas birokasi pendidikan yang akan menghambat
kemajuan anak bangsa. Reformasi pendidikan sudah semestinya
menyentuh aspek-aspek penyederhanaan birokrasi pendidikan yang
terpusat dan kurang relevan bagi kemajuan bangsa.
Pengesahan ijazah luar negeri secara terpusat di Dikti sudah tidak
sesuai dengan semangat reformasi. Bayangkan saja apabila mahasiswa
tersebut berasal dari daerah Indonesia Timur atau Sumatera. Dia
memerlukan biaya sangat besar hanya untuk mendapatkan pengesahan
ijazah luar negeri yang diperoleh dengan jerih payah.
Kebijakan pengesahan ijazah luar negeri tidak bisa digeneralisasikan
oleh Dikti bahwa semua perguruan tinggi di luar negeri “dicurigai”
keabsahan ijazahnya.
Bukankah Dikti telah memiliki daftar perguruan tinggi yang
diakreditasi dan diakui program-programnya sehingga Dikti perlu
memilah-milah mana perguruan tinggi yang memerlukan pengesahan dan
mana yang tidak.
Atase pendidikan sudah saatnya dimanfaatkan sebagai perpanjangan
tangan Dikti dalam mengesahkan ijazah luar negeri bagi universitas
swasta yang belum terakreditasi. Dengan demikian, mahasiswa yang
telah selesai belajar di LN bisa mendapat pengesahan langsung
sebelum pulang ke tanah air. Kebijakan tersebut tidak lagi
menghambat mahasiswa untuk berbakti kepada bangsa dan negara.
Muhammad Iqbal, ketua umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI)
Malaysia. Mahasiswa Program Doktor Psikologi Universiti Kebangsaan
Malaysia (Email : retas_iblpsi@ yahoo.com)